THIS SUPERHERO TOLD US, THAT THERE'S NOTHING MORE SPECIAL AND FUN, "EXCEPT CAT AND CHOCOLATE"

THIS SUPERHERO TOLD US, THAT THERE'S NOTHING MORE SPECIAL AND FUN, "EXCEPT CAT AND CHOCOLATE"
EVERY SUPERHEROES, KNOWN TO BE BORN FROM NORMAL PEOPLES, BUT THIS.. HMMMM...CKCKCK...WELL,,,,NOT

Senin, 24 April 2017

Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Selamat datang kembali di blog ini. Kali ini, blog akan membahas mengenai bentuk-bentuk kepemilikan. Nah, karena berhubungan dengan bidang kewirausahaan maka dari itu, bentuk-bentuk kepemilikan yang dimaksud dan yang akan dibahas adalah bentuk-bentuk kepemilikan dalam bisnis atau perusahaan. Terdapat beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha, yaitu :
A) Perusahaan Perseorangan
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.
Kebaikan yang terdapat dalam  Perusahaan Perseorangan, yakni:
- Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
- Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
- Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.

Kelemahan yang terdapat dalam Perusahaan Perseorangan, yakni:
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.

- sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
- Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
- Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.

B) Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung secara bersama-sama.
Ketentuan mengenai firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan  :
- Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
- Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
- Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
- Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
- Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil
                                                                                               
Kebaikan yang dimiliki Firma (Fa), yakni :
- Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota.
- Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.

Kelemahan yang dimiliki Firma (Fa), yakni :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.

C) Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Kebaikan yang dimiliki Perseroan Komanditer, yakni :
- Pendiriannya relatif mudah
- Kemampuan manajemennya lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
- Modal yang dikumpulkan lebih besar

Kelemahan yang dimiliki Perseroan Komanditer, yakni :
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan

D) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.

Kebaikan yang dimiliki Perseroan Terbatas, yakni :
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien

Kelemahan yang dimiliki  Perseroan Terbatas, yakni :
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.

E) Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
PERSERO ini sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Tujuan PERSERO adalah mencari laba atau keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi PERSERO adalah :
- Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
- Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969

Ciri-ciri pokok PERSERO, yaitu:
- Tujuan usaha adalah mencari keuntungan.
- Berstatus Hukum Perdata, termasuk Perseroan Terbatas.
- Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta. Juga dimungkinkannya adanya penjualan saham perusahaan milik negara.
- Tidak memiliki fasilitas negara.
- Pimpinan dipegang oleh direksi.
- Karyawannya berstatus karyawan perusahaan swasta biasa.
- Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan.

Syarat-syarat berdirinya PERSERO, yaitu :
- Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
- Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat dijadikan PERSERO dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperiksa oleh direktorat akuntan negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
- Telah melunasi semua hutang-hutangnya kepada kas negara
- Adanya  harapan yang baik untuk mengembangkan usaha.


F) Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum; bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat.
Pihak swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun seluruh modal PERUM dimiliki oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.

G) Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.
Seluruh karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hukum publik, yang apabila terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai pemerintah

H) Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah asalah perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerah itu sendiri.
Kepengurusan Perusahaan Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah setempat, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 1969.

I) Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Prinsip-prinsip Koperasi, yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian

Ciri-ciri Koperasi, yaitu :
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota

Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya Koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu :
- Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan bahan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
- Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya.

Di samping bentuk-bentuk kepemilikan bisnis tersebut, terdapat juga faktor-faktor yang harus diperhatikan, yakni :
1.    Jumlah modal yang dimiliki atau yang diperlukan untuk memulai usaha
2.    Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan
3.    Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
4.    Rencana pembagian laba
5.    Rencana penentuan tanggung jawab
6.    Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi
7.    Bentuk kepemimpinan
8.    Tangung jawab terhadap utang-piutang perusahaan

Go Public
Nah, pembahasan berikutnya adalah mengenai “go public”. Sama kaitannya dengan dunia bisnis dan perusahaan, maka pemahaman yang benar mengenai pengertian dari “go public” adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksananya.
Ada pula keuntungan yang dapat diperoleh dari “go public”, antara lain:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.

2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.

Namun, disamping itu terdapat pula kerugian yang muncul dari “go public”, antara lain:
1.    Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.

2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.

3. Keterbatasan Kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.

4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.

Proses Go Public
I.       Tahap Persiapan untuk Go Public
A.       Restrukturisasi Perusahaan
Restrukturisasi perusahaan dilakukan dengan maksud agar perusahaan yang bersangkutan dapat memenuhi berbagai persyaratan go public. Dalam proses restrukturisasi perusahaan untuk go public ini, dilakukanlah berbagai macam restrukturisasi sebagai berikut :
1.       Restrukturisasi finansial
2.       Restrukturisasi bisnis
3.       Restrukturisasi korparat
4.       Restrukturisasi posisi SDM
5.       Resturkturisasi hutang/pinjaman

B.      Pemberesan Surat-surat dan Dokumen
Suatu perusahaan yang akan go public diperlukan suatu kerapian di bidang kearsipan. Untuk itu, dokumen-dokumen harus disimpan dengan baik dan diperlukan seorang corporate secretary. Demikian juga izin-izin yang belum beres atau sudah mati perlu dihidupkan kembali. Kontrak-kontrak yang tidak benar perlu dibenarkan.

C.       Dilakukan Private Placement
Adakalanya, suatu perusahaan yang akan go public memerlukan dana terlebih dahulu untuk membereskan perusahaannya atau untuk kepentingan lain. Untuk itu, dapat di tempuh melalui suatu proses yang disebut dengan private placement atau yang disebut juga dengan istilah private offering. Dalam hal ini, pihak perusahaan mencoba mencari dana kepada pihak luar, dimana dana tersebut akan dibayar dengan saham pada waktu go public nanti atau dengan dana hasil go public. Seiring dengan penerbitan suatu instrumen yang disebut dengan obligasi konversi (convertible bonds). Convortible Bonds adalah suatu surat hutang yang dijual kepada seseorang atau suatu perusahaan dimana surat hutang tersebut dapat dikonversi menjadi saham pada saat perusahaan tersebut go public nantinya.

II.       Proses Pendahuluan untuk Go Public
A.       Penunjukkan Pihak yang Terlibat
Pada tahap ini, pihak perusahaan yang akan go public haruslah memilih dan menunjuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses go public tersebut. Pihak-pihak yang terlibat tersebut, antara lain adalah sebagai berikut :
1.       Penjamin Emisi (underwriter)
2.       Akuntan Publik
3.       Konsultan Hukum
4.       Notaris
5.       Perusahaan Penilai (Appraiser)
6.       Biro Administrasi Efek
7.       Dan lain-lain

B.      Proses Underwriting
Pada pihak underwriting ini, pihak penjamin emisi sudah harus ditunjuk oleh emiten. Pihak underwriter ini berfungsi sebagai pihak yangakan mengatur pemasaran sampai terjualnya saham di pasar perdana. Pihak underwriter ini juga melakukan komitmen-komitmen tertentu dengan emitmen. Komitmen tersebut antara lain :
1.       Komitmen Penuh (full commitment)
Dengan komitmen ini, pihak underwriter tidak ubahanya seperti penjamin saja, yakni menjamin bahwa seluruh saham dari emiten tersebut akan laku terjual dipasar perdana. Apabila ternyata saham tersebut tidak habis terjual, maka pihak  underwriter mempunyai kewajiban untuk membeli untuk dirinya sendiri ata sisa saham yang tidak laku terjual.

2.       Komitmen Ternaik (best effort commitment)
Dengan komitmen terbaik ini, pihak underwriter hanya berkewajiban untuk menjual saham dengan sebaik-baiknya di pasar perdana. Manakala ternyata ada saham yang tidak habis laku terjual di pasar perdana tersebut, sisa dari saham-saham yang bersangkutan boleh dikembalikan kepada pihak emiten tanpa ada kewajiban dari underwriter untuk membeli untuk dirinya sendiri.

3.       Komitmen Siaga
Pihak underwriter berkewajiban untuk menjual saham dari emiten di pasar perdana. Akan tetapi bila saham tersebut tidak habis terjual, maka sisa saham yang tidak habis terjual di pasar perdana, dapat dibeli sendiri oleh underwriter pada harga tertentu.

C.       Restrukturisasi Anggaran Dasar
Anggaran dasar dari perseroan juga perlu direvisi agar sesuai dengan anggaran dasar suatu perusahaan terbuka. Sebab untuk anggaran dasar suatu perusahaan terbuka, ada suatu standar tersendiri, yang berbeda dengan anggaran dasar suatu perusahaan tertutup.
Bagian-bagian dari anggaran dasar yang perlu direvisi, antara lain sebagai berikut :
1.       Permodalan perseroan.
2.       Jumlah saham diperbanyak.
3.       Jumlah saham yang di alokasi kepada publik .
4.       Harga nominal saham sesuai dengan yang di persyaratkan untuk  perusahaan terbuka.
5.       Pengalihan saham dengan cara yang sesuai dengan aturan pasar modal.
6.       Persyaratan untuk direksi dan komisaris lebih diperketat.
7.       Keuangan mesti di audit oleh akuntan publik.
8.       Ketentuan tentang wajib lapor atau wajib diumumkan terhadap hal-hal tertentu.
9.       Penyesuaian tentang kuorum dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham dan rapat direksi atau komisaris.
10.   Penggunaan dana hasil go public harus jelas.
11.   Jual beli saham dalam hal-hal tertentu dilakukan dengan suatu tender offer.
12.   Pengaturan tentang transaksi yang berbenturan kepentingan.

D.      Pembuatan Laporan dan Dokumen Go Public Lainnya
Laporan-laporan kepada yang berwenang dan sejumlah dokumentasi yang berhubungan dengan proses go public haruslah disiapkan juga. Dokumentasi-dokumentasi yang penting dalam hubungannya proses go public adalah sebagai berikut :
1.       Legal audit dan legal opinion, yang dibuat oleh konsultan hukum.
2.       Laporan keuangan dari akuntan public.
3.       Laporan penilaian oleh perusahaan penilai (appraiser).
4.       Draft Prospektus (termasuk di dalamnya laporan oleh emiten sendiri).
5.       Draft Prospektus ringkas (untuk di umumkan dalam 2 (dua) surat kabar).
6.       Pernyataan pendaftaran.
7.       Confort letter.
Seperti telah disebutkan bahwa salah satu dokumen penting dalam proses go public adalah suatu legal audit yang dibuat oleh konsultan hukum. Pada prinsipnya, legal audit ini berisikan hal-hal sebagai berikut :
1.       Pemaparan dan analisis terhadap anggaran dasar perseroan.
2.       Pemaparan dan analisis terhadap permodalan dan saham.
3.       Pemaparan dan analisis terhadap direksi dan komisaris.
4.       Pemaparan dan analisis terhadap izin-izin dan persetujuan.
5.       Pemaparan dan analisis terhadap asset-aset perseroan.
6.       Pemaparan dan analisis tentang asuransi.
7.       Pemaparan dan analisis tentang tenaga kerja.
8.       Pemaparan dan analisis tentang pernyertaan pada perusahaan lain.
9.       Pemaparan dan analisis terhadap kontrak-kontrak.
10.   Pemaparan dan analisis terhadap persetujuan-persetujuan dalam rangka emisi efek.
11.   Perkara-perkara di pengadilan, arbitrase, dan badan-badan peradilan lainnya.

E.      Pencatatan Pendahuluan Atas Saham-Saham di Bursa Efek
Dalam tahap pendahuluan ini dilakukan juga pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa-bursa efek di mana saham-saham dari perusahaan tersebut akan dijual, yakni penjualannya di pasar sekunder nantinya. Sungguhpun nanti ada masanya dilakukan legi pencatatan yang definitive di bursa-bursa tersebut.

3.    Proses Pelaksanaan Go Public
Setelah dilaluinya proses pendahuluan untuk go public dan ternyata perusahaan memenuhi syarat untuk go public, maka tibalah saatnya bagi perusahaan tersebut untuk maju ke tahap pelaksanaan go public itu sendiri. Dalam tahap pelaksanaan go public ini, dilakukanlah hal-hal sebagai berikut :
a.       Proses pengajuan pernyataan pendaftaran.
b.      Public expose, yakni pernyataan dan diskusi dengan pihak public atau pihak pejabat yang berwenang.
c.       Pembuatan dan percetakan prospectus, dan pemuatan prospektur ringkas dalam 2 (dua) surat kabar.
d.      Road show, yakni dengan berkunjung ke tempat-tempat investor institusional untuk menawarkan saham.
e.      Penjatahan di pasar perdana.
f.        Prose pencatatan saham di bursa efek.
g.       Proses jual beli saham di pasar sekunder (di bursa-bursa saham).


Daftar Pustaka
Alma, B. (2007). Kewirausahaan Untuk Mahasiswa. Bandung: Alfabeta.
Daryanto. (2012). Pendidikan Kewirausahaan. Malang: Gava Media.
Ais, Chatamarrasjid. Penerobosan Cadar Perseroan Dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar