Bentuk-Bentuk
Kepemilikan
Selamat datang kembali di
blog ini. Kali ini, blog akan membahas mengenai bentuk-bentuk kepemilikan. Nah,
karena berhubungan dengan bidang kewirausahaan maka dari itu, bentuk-bentuk
kepemilikan yang dimaksud dan yang akan dibahas adalah bentuk-bentuk
kepemilikan dalam bisnis atau perusahaan. Terdapat beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha, yaitu :
A) Perusahaan
Perseorangan
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh
seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih
ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan
lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan
dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan
dari semua hutang perusahaan.
Kebaikan
yang terdapat dalam Perusahaan
Perseorangan, yakni:
- Pemilik bebas dalam mengambil keputusan,
sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak
pemilik perusahaan sepenuhnya.
- Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin,
baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
- Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.
Kelemahan yang terdapat dalam Perusahaan Perseorangan, yakni:
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
- sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
- Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.
Kelemahan yang terdapat dalam Perusahaan Perseorangan, yakni:
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
- sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
- Kelangsungan usaha perusahaan kurang
terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman
penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
- Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.
B) Firma (Fa)
- Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.
B) Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua
orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung
jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan
diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan
kerugian akan ditanggung secara bersama-sama.
Ketentuan mengenai firma ini diatur dalam pasal
16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :
- Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak
menjadi pemimpin.
- Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
- Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
- Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
- Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
- Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan
perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk
menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
- Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya
tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang
memasukkan modal terkecil
Kebaikan yang dimiliki Firma (Fa), yakni :
- Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya
pembagain kerja diantara para anggota.
- Pendirian firma relatif lebih mudah karena
tidak memerlukan akte pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih
mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.
Kelemahan yang dimiliki Firma (Fa), yakni :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi
hutang-hutan firma.
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab
jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama,
secara otomatis firma menjadi bubar.
C) Perseroan Komanditer (CV)
C) Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut commanditaire
vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang
didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang
mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai
perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya
sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda
keikutsertaan didalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan
menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah
orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh
dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang
mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan yang dimiliki Perseroan Komanditer, yakni :
Kebaikan yang dimiliki Perseroan Komanditer, yakni :
- Pendiriannya relatif mudah
- Kemampuan manajemennya lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
- Modal yang dikumpulkan lebih besar
Kelemahan yang dimiliki Perseroan Komanditer, yakni :
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sulit untuk menarik kembali modalnya,
terutama bagi sekutu pimpinan
D) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering pula disebut
dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta
kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas mempunyai modal
usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil
bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Para pemegang saham bertanggung jawab terbatas
terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
Kebaikan yang dimiliki Perseroan Terbatas, yakni :
Kebaikan yang dimiliki Perseroan Terbatas, yakni :
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab sehingga tidak
menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif
mudah
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah
dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan
lebih efisien
Kelemahan yang dimiliki Perseroan Terbatas, yakni :
Kelemahan yang dimiliki Perseroan Terbatas, yakni :
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara
pemegang saham.
E) Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
E) Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
PERSERO ini sebelumnya dikenal sebagai
Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN mengadakan penambahan modal yang
ditawarkan kepada pihak swasta.
Tujuan PERSERO adalah mencari laba atau keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi PERSERO adalah :
Tujuan PERSERO adalah mencari laba atau keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi PERSERO adalah :
- Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28
Desember 1967
- Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
Ciri-ciri pokok PERSERO, yaitu:
- Tujuan usaha adalah mencari keuntungan.
- Berstatus Hukum Perdata, termasuk Perseroan
Terbatas.
- Modal seluruhnya atau sebagian milik negara
dan kekayaan negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha
bersama dengan pihak swasta. Juga dimungkinkannya adanya penjualan saham
perusahaan milik negara.
- Tidak memiliki fasilitas negara.
- Pimpinan dipegang oleh direksi.
- Karyawannya berstatus karyawan perusahaan swasta
biasa.
- Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang
saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut
perjanjian yang telah ditentukan.
Syarat-syarat berdirinya PERSERO, yaitu :
- Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa
sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan
yang rasional.
- Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba
sampai saat dijadikan PERSERO dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya
diperiksa oleh direktorat akuntan negara dan disahkan oleh menteri yang
bersangkutan.
- Telah melunasi semua hutang-hutangnya kepada
kas negara
- Adanya harapan yang baik untuk mengembangkan usaha.
F)
Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan,
tetapi kesejahteraan masyarakat tidak diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi
Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan
usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum; bidang
usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat.
Pihak swasta diperbolehkan menanam modalnya
meskipun seluruh modal PERUM dimiliki oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu
direksi yan bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan
diatur menurut hukum perdata.
G) Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
G) Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk
pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public service)
dengan memperhatikan segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki
fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat
Jenderal.
Seluruh karyawan PERJAN berstatus pegawai
negeri. PERJAN mempunyai hubungan hukum publik, yang apabila terjadi
persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai pemerintah
H)
Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah asalah perusahaan yang modal
atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan
dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan Perusahaan Daerah adalah mencari
keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerah itu sendiri.
Kepengurusan Perusahaan Daerah diserahkan
kepada Kepala Daerah setempat, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri No. 18 tahun 1969.
I) Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Prinsip-prinsip Koperasi, yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
- Kemandirian
- Kemandirian
Ciri-ciri Koperasi, yaitu :
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat
persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang
menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan
akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Pengelompokan
Koperasi
Menurut bidang usahanya Koperasi dapat
dikelompokkan menjadi empat, yaitu :
-
Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para
anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa.
-
Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak
dalam penyediaan bahan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada
anggota yang membutuhkannya.
-
Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang
mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan
para anggotanya.
Di samping bentuk-bentuk kepemilikan bisnis
tersebut, terdapat juga faktor-faktor yang harus diperhatikan, yakni :
1.
Jumlah modal
yang dimiliki atau yang diperlukan untuk memulai usaha
2.
Kemungkinan
penambahan modal yang diperlukan
3.
Metode dan
luasnya pengawasan terhadap perusahaan
4.
Rencana pembagian
laba
5.
Rencana penentuan
tanggung jawab
6.
Besar kecilnya
resiko yang harus dihadapi
7.
Bentuk kepemimpinan
8.
Tangung jawab
terhadap utang-piutang perusahaan
Go Public
Nah, pembahasan berikutnya adalah mengenai “go public”. Sama kaitannya
dengan dunia bisnis dan perusahaan, maka pemahaman yang benar mengenai pengertian
dari “go public” adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang
dilakukan oleh emiten (perusahaan)
untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang
diatur dalam UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksananya.
Ada pula keuntungan yang dapat diperoleh dari “go public”, antara lain:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para
pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak
investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang
diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk
mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai
dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Namun, disamping itu
terdapat pula kerugian yang muncul dari “go public”, antara lain:
1. Laporan
Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik
harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau
tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan
Kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan
kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek
nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena
perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan
antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara
perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan
dari perusahaan tersebut.
Proses
Go Public
I. Tahap
Persiapan untuk Go Public
A. Restrukturisasi
Perusahaan
Restrukturisasi perusahaan dilakukan dengan maksud
agar perusahaan yang bersangkutan dapat memenuhi berbagai persyaratan go
public. Dalam proses restrukturisasi perusahaan untuk go public ini,
dilakukanlah berbagai macam restrukturisasi sebagai berikut :
1. Restrukturisasi
finansial
2. Restrukturisasi
bisnis
3. Restrukturisasi
korparat
4. Restrukturisasi
posisi SDM
5. Resturkturisasi
hutang/pinjaman
B. Pemberesan
Surat-surat dan Dokumen
Suatu perusahaan yang akan go public diperlukan suatu
kerapian di bidang kearsipan. Untuk itu, dokumen-dokumen harus disimpan dengan
baik dan diperlukan seorang corporate secretary. Demikian juga
izin-izin yang belum beres atau sudah mati perlu dihidupkan kembali.
Kontrak-kontrak yang tidak benar perlu dibenarkan.
C. Dilakukan
Private Placement
Adakalanya, suatu perusahaan yang akan go public
memerlukan dana terlebih dahulu untuk membereskan perusahaannya atau untuk
kepentingan lain. Untuk itu, dapat di tempuh melalui suatu proses yang disebut
dengan private placement atau yang disebut juga dengan istilah private
offering. Dalam hal ini, pihak perusahaan mencoba mencari dana kepada
pihak luar, dimana dana tersebut akan dibayar dengan saham pada waktu go public
nanti atau dengan dana hasil go public. Seiring dengan penerbitan suatu
instrumen yang disebut dengan obligasi konversi (convertible bonds).
Convortible Bonds adalah suatu surat hutang yang dijual kepada seseorang atau
suatu perusahaan dimana surat hutang tersebut dapat dikonversi menjadi saham
pada saat perusahaan tersebut go public nantinya.
II. Proses
Pendahuluan untuk Go Public
A. Penunjukkan
Pihak yang Terlibat
Pada tahap ini, pihak perusahaan yang akan go public
haruslah memilih dan menunjuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses go public
tersebut. Pihak-pihak yang terlibat tersebut, antara lain adalah sebagai
berikut :
1. Penjamin
Emisi (underwriter)
2. Akuntan
Publik
3. Konsultan
Hukum
4. Notaris
5. Perusahaan
Penilai (Appraiser)
6. Biro
Administrasi Efek
7. Dan
lain-lain
B. Proses
Underwriting
Pada pihak underwriting ini, pihak penjamin emisi
sudah harus ditunjuk oleh emiten. Pihak underwriter ini berfungsi sebagai pihak
yangakan mengatur pemasaran sampai terjualnya saham di pasar perdana. Pihak
underwriter ini juga melakukan komitmen-komitmen tertentu dengan emitmen.
Komitmen tersebut antara lain :
1. Komitmen
Penuh (full commitment)
Dengan
komitmen ini, pihak underwriter tidak ubahanya seperti penjamin saja, yakni
menjamin bahwa seluruh saham dari emiten tersebut akan laku terjual dipasar
perdana. Apabila ternyata saham tersebut tidak habis terjual, maka pihak
underwriter mempunyai kewajiban untuk membeli untuk dirinya sendiri ata sisa
saham yang tidak laku terjual.
2. Komitmen
Ternaik (best effort commitment)
Dengan
komitmen terbaik ini, pihak underwriter hanya berkewajiban untuk menjual saham dengan
sebaik-baiknya di pasar perdana. Manakala ternyata ada saham yang tidak habis
laku terjual di pasar perdana tersebut, sisa dari saham-saham yang bersangkutan
boleh dikembalikan kepada pihak emiten tanpa ada kewajiban dari underwriter
untuk membeli untuk dirinya sendiri.
3. Komitmen
Siaga
Pihak
underwriter berkewajiban untuk menjual saham dari emiten di pasar perdana. Akan
tetapi bila saham tersebut tidak habis terjual, maka sisa saham yang tidak
habis terjual di pasar perdana, dapat dibeli sendiri oleh underwriter pada
harga tertentu.
C. Restrukturisasi
Anggaran Dasar
Anggaran dasar dari perseroan juga perlu direvisi agar
sesuai dengan anggaran dasar suatu perusahaan terbuka. Sebab untuk anggaran
dasar suatu perusahaan terbuka, ada suatu standar tersendiri, yang berbeda
dengan anggaran dasar suatu perusahaan tertutup.
Bagian-bagian dari anggaran dasar yang perlu direvisi,
antara lain sebagai berikut :
1. Permodalan
perseroan.
2. Jumlah
saham diperbanyak.
3. Jumlah
saham yang di alokasi kepada publik .
4. Harga
nominal saham sesuai dengan yang di persyaratkan untuk perusahaan terbuka.
5. Pengalihan
saham dengan cara yang sesuai dengan aturan pasar modal.
6. Persyaratan
untuk direksi dan komisaris lebih diperketat.
7. Keuangan
mesti di audit oleh akuntan publik.
8. Ketentuan
tentang wajib lapor atau wajib diumumkan terhadap hal-hal tertentu.
9. Penyesuaian
tentang kuorum dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham dan rapat direksi
atau komisaris.
10. Penggunaan
dana hasil go public harus jelas.
11. Jual
beli saham dalam hal-hal tertentu dilakukan dengan suatu tender offer.
12. Pengaturan
tentang transaksi yang berbenturan kepentingan.
D. Pembuatan
Laporan dan Dokumen Go Public Lainnya
Laporan-laporan kepada yang
berwenang dan sejumlah dokumentasi yang berhubungan dengan proses go public
haruslah disiapkan juga. Dokumentasi-dokumentasi yang penting dalam hubungannya
proses go public adalah sebagai berikut :
1. Legal
audit dan legal opinion, yang dibuat oleh konsultan hukum.
2. Laporan
keuangan dari akuntan public.
3. Laporan
penilaian oleh perusahaan penilai (appraiser).
4. Draft
Prospektus (termasuk di dalamnya laporan oleh emiten sendiri).
5. Draft
Prospektus ringkas (untuk di umumkan dalam 2 (dua) surat kabar).
6. Pernyataan
pendaftaran.
7. Confort
letter.
Seperti
telah disebutkan bahwa salah satu dokumen penting dalam proses go public adalah
suatu legal audit yang dibuat oleh konsultan hukum. Pada prinsipnya, legal
audit ini berisikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemaparan
dan analisis terhadap anggaran dasar perseroan.
2. Pemaparan
dan analisis terhadap permodalan dan saham.
3. Pemaparan
dan analisis terhadap direksi dan komisaris.
4. Pemaparan
dan analisis terhadap izin-izin dan persetujuan.
5. Pemaparan
dan analisis terhadap asset-aset perseroan.
6. Pemaparan
dan analisis tentang asuransi.
7. Pemaparan
dan analisis tentang tenaga kerja.
8. Pemaparan
dan analisis tentang pernyertaan pada perusahaan lain.
9. Pemaparan
dan analisis terhadap kontrak-kontrak.
10. Pemaparan
dan analisis terhadap persetujuan-persetujuan dalam rangka emisi efek.
11. Perkara-perkara
di pengadilan, arbitrase, dan badan-badan peradilan lainnya.
E. Pencatatan
Pendahuluan Atas Saham-Saham di Bursa Efek
Dalam tahap pendahuluan ini
dilakukan juga pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa-bursa efek di
mana saham-saham dari perusahaan tersebut akan dijual, yakni penjualannya di
pasar sekunder nantinya. Sungguhpun nanti ada masanya dilakukan legi pencatatan
yang definitive di bursa-bursa tersebut.
3.
Proses Pelaksanaan Go Public
Setelah
dilaluinya proses pendahuluan untuk go public dan ternyata perusahaan memenuhi
syarat untuk go public, maka tibalah saatnya bagi perusahaan tersebut untuk
maju ke tahap pelaksanaan go public itu sendiri. Dalam tahap pelaksanaan go
public ini, dilakukanlah hal-hal sebagai berikut :
a. Proses
pengajuan pernyataan pendaftaran.
b. Public
expose, yakni pernyataan dan diskusi dengan pihak public atau pihak pejabat
yang berwenang.
c. Pembuatan
dan percetakan prospectus, dan pemuatan prospektur ringkas dalam 2 (dua) surat
kabar.
d. Road
show, yakni dengan berkunjung ke tempat-tempat investor institusional untuk
menawarkan saham.
e. Penjatahan
di pasar perdana.
f. Prose
pencatatan saham di bursa efek.
g. Proses
jual beli saham di pasar sekunder (di bursa-bursa saham).
Daftar Pustaka
Alma, B. (2007). Kewirausahaan Untuk Mahasiswa. Bandung: Alfabeta.
Daryanto. (2012). Pendidikan Kewirausahaan. Malang: Gava Media.
Ais,
Chatamarrasjid. Penerobosan Cadar Perseroan Dan Soal-Soal Aktual Hukum
Perusahaan. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004.